Kamis, 29 Maret 2018

Apa itu Zakat Penghasilan ?

(Kamis,29/11/18) - Assalamualaikum wr.wb sahabat Berdasarkan fatwa MUI bahwa “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperbolehkan pekerjaan bebas lainnya. Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-Maal al-Mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.
Dan di Indonesia sejak tahun Juni 2003, Komisi Fatwa MUI sudah memfatwakan bahwa penghasilan itu termasuk wajib zakat. Hal ini mengacu pada pendapat MUI mengenai revisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Ijtima’ Komisi Fatwa MUI merekomendasikan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat agar diubah menjadi Undang-Undang tentang Zakat.

Landasan Syar’i Zakat Profesi

Berikut ini adalah dalil yang bermakna kewajiban zakat secara umum, yaitu:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At Taubah: 103)
- (Source : KiblatZakat)

Mari tunaikan zakat melalui Yayasan Baitul Yataama Fadlan :
BRI. 764901004678539 - a/n Yayasan Baitul Yataama Fadlan
BCA. 2040235551 - a/n Nur Hendra (Ketua Yayasan)
BNI. 0252824394 - a/n Nur Hendra (Ketua Yayasan)

Konfirmasi Zakat :
Jl.Arthayasa Tengki 1 No.42 RT.003/ RW.010 Meruyung Limo Depok 16515
Telp.021 753 6075 - 0812 9814 4898
Email. Yataamafadlanb@gmail.com





Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?", https://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya..